Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tarif retribusi pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dengan bertambahnya jenis pelayanan yang tidak tercatat yang dapat menjadi sumber retribusi;
- Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu penyesuaian terif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko;
- Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
- Keputusan Presiden RI Nomor 100 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582 Menkes/SK/VI/1997
- Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/Menkes/SKB/II/1998 dan 060.440-915
- Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/Menkes/SKB/IX/2001 dan Nomor 10 Tahun 1998
- Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 999A/Menkes/SKB/VIII/2002 dan No.37 A Tahun 2002
- Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002
- Keputusan Direksi PT. (PERSERO) ASKES Nomor 106/Kep/0602
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.00.SJ.SF.V.0922 Tanggal 12 Aprill 1999
- Peraturan Daerah Kab. Sarolangun Bangko Nomor 6 Tahun 1996.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, yang meliputi;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Ketentuan Retribusi;
Bahan Habis Pakai;
Uang Jaminan;
Ketentuan Pelayanan Bagi Wajib Retribusi;
Lokasi Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Penagihan;
Tata Cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Sanksi Administrasi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluwarsa Penagihan;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perda Nomor 6 Tahun 2004
Lampiran II – Perda Nomor 6 Tahun 2004
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.