Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tarif retribusi pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dengan bertambahnya jenis pelayanan yang tidak tercatat yang dapat menjadi sumber retribusi;
  2. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu penyesuaian terif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko;
  3. Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  9. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  10. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  14. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
  15. Keputusan Presiden RI Nomor 100 Tahun 2000
  16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582 Menkes/SK/VI/1997
  17. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/Menkes/SKB/II/1998 dan 060.440-915
  18. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/Menkes/SKB/IX/2001 dan Nomor 10 Tahun 1998
  19. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 999A/Menkes/SKB/VIII/2002 dan No.37 A Tahun 2002
  20. Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002
  21. Keputusan Direksi PT. (PERSERO) ASKES Nomor 106/Kep/0602
  22. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.00.SJ.SF.V.0922 Tanggal 12 Aprill 1999
  23. Peraturan Daerah Kab. Sarolangun Bangko Nomor 6 Tahun 1996.

Perda ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, yang meliputi;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Ketentuan Retribusi;
Bahan Habis Pakai;
Uang Jaminan;
Ketentuan Pelayanan Bagi Wajib Retribusi;
Lokasi Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Penagihan;
Tata Cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Sanksi Administrasi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluwarsa Penagihan;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin

Nomor
6 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2004

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2004

Berlaku Tanggal
12 Mei 2004

Sumber
LD.2004/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Download PDF (23.05 MB)

Lampiran I – Perda Nomor 6 Tahun 2004

Lampiran II – Perda Nomor 6 Tahun 2004

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar