Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana dan Penetapan Program Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak (Multy Years)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya terjaminnya pembangunan infrastruktur jalan dan Sarana Pusat Pengembangan Agama Islam di Kabupaten Merangin, maka perlu dilakukan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna secara berkesinambungan;
  2. Mengingat keterbatasan anggaran daerah berdasarkan skala prioritas kebutuhan maka perlu diatur pengikatan dana dan Penetapan program kegiatan untuk melaksanakan pembangunan dengan mempergunakan pola penganggaran Tahun Jamak (Multy Years).

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  19. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
  20. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Perda ini mengatur mengenai:
Pengikatan Dana dan Penetapan Program Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak (Multy Years), meliputi:
Maksud, tujuan dan jangka waktu;
besaran dana dan penggunaannya ;
waktu dan sumber dana pelaksanaan pekerjaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin

Nomor
7 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pengikatan Dana dan Penetapan Program Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak (Multy Years)

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2010

Berlaku Tanggal
28 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (145.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar