PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencacatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami Penduduk Kabupaten Merangin yang berada didalam dan/atau di luar daerah, maka Pemerintah Kabupaten Merangin berkewajiban melaksanakan tertib administrasi kependudukan;
- bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dibidang kependudukan dan pencatatan sipil sebagai salah satu urusan wajib Pemerintahan Kabupaten Merangin, maka perlu adanya dukungan pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk Kabupaten Merangin;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan dan sistim informasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang berlaku;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencacatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.