PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 11 Tahun 2010 menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin, dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat diperlukan adanya peningkatan sarana, prasrana dan kinerja perusahaan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin perlu diperpanjang sampai dengan tahun anggaran 2019 maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin
Nomor
8
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Buana Kabupaten Merangin
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
01 April 2015
Berlaku Tanggal
31 Maret 2015
Sumber
LD.2015/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.