Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pertambangan Rakyat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pertambangan rakyat merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh penduduk setempat, menggunakan alat-alat yang sangat sederhana dan luas wilayah pertambangan serta investasi yang terbatas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  2. Kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah pertambangan Kabupaten Merangin dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, baik sosial maupun fisik: Kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat belum disertai landasan yang menjamin kepastian hukum serta memberikan rasa aman bagi penambang;
  3. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditentukan bahwa tata cara pemberian izin pertambangan rakyat diatur dalam Perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  4. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010.

Perda ini mengatur mengenai:
Pengaturan Pertambangan Rakyat, meliputi;
Asas dan Tujuan;
Wilayah Pertambangan Rakyat;
Penetapan Izin Pertambangan Rakyat;
Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat;
Luas Wilayah Izin Pertambangan Rakyat;
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan Rakyat;
Pengelolaan Limbah;
Berakhirnya Iizn Pertambangan Rakyat;
Penyidikan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Pidana;
Pembinaan dan Pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Merangin

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengaturan Pertambangan Rakyat

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (239.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar