Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pertambangan rakyat merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh penduduk setempat, menggunakan alat-alat yang sangat sederhana dan luas wilayah pertambangan serta investasi yang terbatas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah pertambangan Kabupaten Merangin dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, baik sosial maupun fisik: Kegiatan pertambangan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat belum disertai landasan yang menjamin kepastian hukum serta memberikan rasa aman bagi penambang;
- Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditentukan bahwa tata cara pemberian izin pertambangan rakyat diatur dalam Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai:
Pengaturan Pertambangan Rakyat, meliputi;
Asas dan Tujuan;
Wilayah Pertambangan Rakyat;
Penetapan Izin Pertambangan Rakyat;
Pengajuan Izin Pertambangan Rakyat;
Luas Wilayah Izin Pertambangan Rakyat;
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan Rakyat;
Pengelolaan Limbah;
Berakhirnya Iizn Pertambangan Rakyat;
Penyidikan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Pidana;
Pembinaan dan Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.