Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
  2. bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat;
  3. bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Mesuji diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
  12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008
  13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009
  14. Peraturan Menteri Pemberdayuan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 13 Tahun 2010
  15. Peraturan Menteri Pemberdayaan Percmpuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011
  16. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011
  17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
  18. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
  19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
  20. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011
  21. Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  23. Peraturan Daerah Provinsi La.mpung Nomor 13 Tahun 2017

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Indikator KLA:

Merupakan variabel yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan pemenuhan hak anak di daerah dalam upaya mewujudkan KLA. •
Merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA •
Terdiri dari 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak yaitu – Hak Sipil dan Kebebasan – Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif – Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar – Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya – Perlindungan khusus
Pengaturan KLA dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. Mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dengan orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang perduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga anak tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak-hak anak;
c. Mengimplementasikan KLA melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA, dan
d. Sebagai dasar bagi OPD dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan hak anak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mesuji

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Kabupaten Layak Anak

Ditetapkan Tanggal
02 September 2020

Diundangkan Tanggal
02 September 2020

Berlaku Tanggal
02 September 2020

Sumber
Bagian Hukum Kabupaten Mesuji

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar