Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Wajib melakukan Evaluasi Kelembagaan minimal 1 Tahun sekali;
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan singkronisasi Kelembagaan Perangkat Daerah dengan program Perencanaan Pembangunan Daerah;
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan jenis urusan dan kewenangannya di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, dipandang perlu untuk melakukan pembentukan dan penyesuaian susunan perangkat daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019.
Menetapkan susunan perangkat daerah pada kabupaten mesuji