Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten merupakan urusan pemerintah daerah kabupaten.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  12. Permenakertrans Nomor PER.02/MEN/III/2008
  13. Peraturan Daerah Kab. Mimika Nomor 2 Tahun 2007
  14. Peraturan Daerah Kab. Mimika Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mimika

Nomor
1 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2014

Berlaku Tanggal
10 Februari 2014

Sumber
LD.2014/NO.1, TLD NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (214.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar