Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Radio Bumi Mimika

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wilayah Kabupaten Mimika cukup luas dengan domisili penduduk asli terkonsentrasi pada wilayah pedalaman dan pesisir, sementara perkembangan dan akses informasi menjadi sangat terbatas dan tertinggal jauh dan juga sejalan dengan semangat good governance dimana pemerintah daerah bersama-sama masyarakat dan stakeholders lainnya berkeinginan memberikan pelayanan informasi pendidikan, hiburan yang sehat serta melestarikan budaya daerah untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2006
  15. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2006
  16. Peraturan Daerah Kab. Mimika Nomor 2 Tahun 2008

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk dan nama lembaga penyiaran, sifat dan tujuan, perizinan, alat kelengkapan, dewan pengawas, dewan direksi, kepangkatan dan tata kerja, stasiun penyiaran, kekayaan dan pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mimika

Nomor
10 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Radio Bumi Mimika

Ditetapkan Tanggal
29 November 2012

Diundangkan Tanggal
29 November 2012

Berlaku Tanggal
29 November 2012

Sumber
LD. 2012/NO.10, TLD NO. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (91.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar