Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pedagang kaki lima (PKL) sebagai bentuk usaha masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, maka dipandang perlu melakukan penataan dan pembinaan demi kemajuan usahanya yang diharapkan akan mampu menunjang perekonomian masyarakat dan mewujudkan lingkungan kota yang tertib, bersih, sehat, rapi, dan indah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Mimika Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Mimika Nomor 15 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang lembaga pelaksana, penataan lokasi, perizinan, hak dan kewajiban, larangan, pembinaan dan sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.