Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2012
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
bahwa pembangunan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan, estetika dan persaingan usaha yang sehat.
UU No. 12 Tahun 1969, UU no. 8 tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 45 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 70 Tahun 2001, UU No. 79 Tahun 2005, UU No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No. 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No. 15 Tahun 2011.
Dalam perturan daerah ini diatur tentang menara telekomunikasi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembangunan menara (perizinan, persyaratan rekomendasi dan izin operasional menara, mekanisme perizinan, rekomendasi, kewajiban dan hak pemegang izin dan pemberi izin, jangka waktu penyelesaian perizinan, kelaikan fungsi bangunan menara, penempatan antenan di atas gedung, penyediaan dan pengelolaan bangunan menara), pembinaan dan pengawasan, penyidikan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2012