Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2018-2023 RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJPD Provinsi Sulawesi Utara, memuat:
tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif serta penetapan target indikator kinerja daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa pada setiap tahun anggaran pada periode Tahun 2019-2023. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.