Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
Mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan dan Fungsi Pasar, Tugas, Kewajiban, wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Perencanaan dan Pengadaan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Perlindungan Pasar, Tata Kelola Pedagang, Tata Tertib Didalam Pasar, Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi, Retribusi Pelayanan Pasar, Kerja Sama, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.