Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Minahasa Tenggara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, serta untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atau setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007,
  6. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, PERPRES Nomor 25 Tahun 2008, PERPRES Nomor 26 Tahun 2009, PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015.

Mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten Minahasa Tenggara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hak dan kewajiban penduduk, Penyelenggara, Pejabat Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Data dan Dokumen Kependudukan, Kartu Identitas Anak, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan, Pencatatan Sipil, Blangko Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pelaporan, Kependudukan Dalam Keadaan Darurat (Force Majeure), Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor
3 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Minahasa Tenggara
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2017
Berlaku Tanggal
16 Maret 2017
Sumber
LD.KAB.MITRA2017/NO.110

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.24 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.