Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Semakin meningkatnya pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara perlu diimbangi dengan pemberian perlindungan terhadap anak dari dampak buruk yang mungkin muncul, sehingga perlu membentuk Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Minahasa Utara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
  3. Undang-Undang No.33 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2011
  8. Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2011
  9. Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

PERDA Kabupaten Minahasa Utara memuat:
ketentuan umum, Hak Anak, Tahapan Pengembanan KLA, Desa/Kelurahan Layak Anak, Penganggaran, Ketentuan peralihan dan Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Kabupaten Layak Anak

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2020

Sumber
LD.MINUT 2020/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.74 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar