Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional maka Peraturan Bupati Nomor Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional DPRD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggara 2017 perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
  13. Kep.Gub. Sulawesi Utara Nomor 205 Tahun 2014
  14. Kep.Gub Sulawesi Utara Nomor 250 Tahun 2014
  15. Peraturan Daerah Kab Minahasa Utara Nomor 5 Tahun 2017
  16. Peraturan Daerah Kab Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2010
  17. Peraturan Daerah Kab Minahasa Utara Nomor 5 Tahun 2018
  18. Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 53 Tahun 2018
  19. Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 58 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif kepada pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional kepada pimpinan DPRD, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019

Berlaku Tanggal
03 Januari 2019

Sumber
Berita Daerah Kab Minahasa Utara Tahun 2019 No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.46 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar