Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan Yang Mengandung Bahan Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Ketentuan Umum;
Azas dan Tujuan;
Hak dan Kewajiban;
Kawasan tanpa Rokok;
Larangan;
Ruangan/Tempat Khusus untuk merokok;
Peran serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2020

Sumber
LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.06 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar