PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 16 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021, terdiri dari :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini yaitu penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD. 4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8 Sanksi Administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.