Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak ke Tiga kepada Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan dan pembangunan daerah, diperlukan upaya untuk menambah sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. bahwa dengan masih terbatasnya sumber Pendapatan Asli Daerah maka Pemerintah Daerah mengupayakan langkah-langka kebijakan untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat maupun pemerintah melalui Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
  2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentangPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerimaan sumbangan;
persetujuan dan pengesahan;
ketentuan pelaksanaan, dan
ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Morowali

Nomor
2 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak ke Tiga kepada Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2009

Berlaku Tanggal
26 Juni 2009

Sumber
LD.2009/No.2, TLD No. 0131

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (102.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar