Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bebas Buta Aksara Al-qur’an pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah dalam Wilayah Kabupaten Morowali

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan bebas buta aksara Al-Qur’
  2. an bagi umat Islam usia sekolah di Kabupaten Morowali, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al-Qur’
  3. an pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah;
  4. bahwa untuk lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan progam Bebas Buta Aksara Al-Qur’
  5. an maka perlu dilakukan upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melibatkan unsur Pemerintah, Masyarakat dan Satuan Pendidikan;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’
  7. an Pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah Dalam Wilayah Kabupaten Morowali;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang No,. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 tahun 2008
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2009
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2009

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’
an Pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah Dalam Wilayah Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan;
ketentuan bebas buta aksara Al-Quran;
hak dan kewajiban;
sanksi;
pembiayaan;
ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Morowali

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Bebas Buta Aksara Al-qur’an pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah dalam Wilayah Kabupaten Morowali

Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2010

Berlaku Tanggal
26 Mei 2010

Sumber
LD.2010/No. 3, TLD No.0144

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (394.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar