Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa hak asasi manusia berupa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kewajiban Negara untuk menjamin dan melindungi dalam keikutsertaan dan berperan dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
bahwa kondisi kuantitas dan kualitas pertumbuhan dan perkembangan organisasi kemasyaralatan baik kuantitas dan kualitas di Kabupaten Morowali dengan segala potensi yang dimiliki membutuhkan upaya fasilitasi pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah sehingga dapat berperan aktif dalam mewujudkan tujuan pembangunan di Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenta-ng Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup organisasi kemasyarakatan;