Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menciptakan tata kota yang indah diperlukan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Morowali;
  2. bahwa untuk menata bangunan yang teratur dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perlu diawasi melalui mekanisme perizinan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Gangguan
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2004
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas tujuan dan fungsi;
persyaratan bangunan dan lingkungan;
perizinan;
pengawasan;
pungutan;
sanksi administrasi;
ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Morowali

Nomor
4 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2009

Berlaku Tanggal
26 Juni 2009

Sumber
LD.2009/No.14, TLD No. 0133

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (148.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar