Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menghindari dampak penggunaan minuman beralkohol secara berlebihan dikalangan masyarakat, perlu dilakukan pengawasan, pengendalian, penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Morowali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/MEN/KES/PER/II/1992
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MEN/KES/IV/1997
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/MEN/KES/XII/1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan minuman beralkohol;
pengedaran penjualan dan minuman beralkohol;
perizinan;
label dan tanda pengendali;
pungutan;
larangan;
pengawasan;
peran serta masyarakat;
sanksi administrasi;
ketentuan pidana;
penyidikan;
ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.