Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penertiban Ternak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hewan ternak adalah kebutuhan manusia yang memiliki nilai ekonomis tinggi sehingga perlu dipelihara dengan baik untuk menjamin ketersediaanya baik kuantitas maupun kualitas;
  2. bahwa hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, keamanan, ketertiban, maupun keselamatan lalu lintas di jalan raya sehingga pemeliharaannya perlu di tertibkan;
  3. bahwa untuk menjamin ketersediaan ternak baik kuantitas maupun kualitas dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, keamanan, ketertiban dan gangguan lalu lintas, maka pengelolaan usaha perternakan dan pemeliharaan hewan ternak perlu diawasi melalui penertiban hewan ternak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2004
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penertiban Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewajiban dan larangan pemilik ternak;
wewenang penangkapan;
kewajiban dan larangan petugas;
syarat-syarat penangkapan;
biaya penangkapan biaya pemeliharaan dan uang tebusan;
penjualan ternak tangkapan;
keberatan dan ganti rugi;
pengawasan;
ketentuan pidana;
;
penyidikan , dan
ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Morowali

Nomor
6 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Penertiban Ternak

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2009

Berlaku Tanggal
26 Juni 2009

Sumber
LD.2009/No. 06, TLD No. 0135

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (130.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar