Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  5. PerMenDaGri Nomor 19 Tahun 2016

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
ruang lingkup Peraturan Daerah ini, kategori Barang Milik Daerah, pejabat pengelola BMD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan BMD, penggunaan BMD, pemanfaatan BMD, pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian BMD, pemindah-tanganan BMD, pemusnahanan BMD, penghapusan BMD, penatausahaan BMD, pengawasan dan pengendalian BMD, pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa rumah negara dan mengenai:
ganti rugi dan sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Morowali

Nomor
6 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2020

Sumber
LD 2020/NO.06, TLD 2020/NO.06

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (254.1 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar