Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan dan Pengendalian Pasar Modern

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Rakyat perlu dilindungi dan diberdayakan, sedangkan Pasar Modern periu ditata dan dikendalikan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
  2. bahwa untuk menjaga hubungan yang saling menguntungkan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga tercipta tertib persaingan, dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen;
  3. bahwa untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Rakyat serta penataan dan pengendalian Pasar Modern, Pemerintah Daerah memeriukan landasan hukum berupa Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undarg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7O/M-DAG/PER/ 12/2013

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
klasifikasi dan kriteria;
perlindungan pasar rakyat;
pemberdayaan pasar rakyat;
penataan dan pengendalian pasar modern;
tanggung jawab sosial perusahaan;
perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern;
kemitraan usaha dan kerja sama;
pembinaan dan pengawasan;
kewajiban dan larangan, dan
ketentuan penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Morowali
Nomor
7 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan dan Pengendalian Pasar Modern
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO.07, TLD NO.0246

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.94 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.