Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Desa tidak sesuai lagi perkembangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan desa;
penghapusan dan penggabungan desa;
hak, wewenang dan kewajiban desa;
tata cara pengalihan kekayaan desa;
tata cara pengalihan administrasi pemerintahan desa;
pengaturan wilayah desa;
pembiayaan;
pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.