Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta untuk memperkuat dan memberikan kepastian hukum terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara

Nomor
2

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2017/NO.2, TLD.NO.92

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar