Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan wajib dilindungi oleh Negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pertumbuhan dan kualitas angkatan kerja di Daerah Kabupaten Morowali Utara tidak berimbang dengan kebutuhan lapangan kerja, termasuk terbatasnya penyerapan tenaga kerja lokal daerah dalam perusahaan membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan perkembangan masyarakat, lapangan pekerjaan dan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Tenaga Kerja merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan termasuk urusan pemerintah konkuren;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2024

Berlaku Tanggal
20 Juni 2024

Sumber
LD.2024/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar