Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan wajib dilindungi oleh Negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pertumbuhan dan kualitas angkatan kerja di Daerah Kabupaten Morowali Utara tidak berimbang dengan kebutuhan lapangan kerja, termasuk terbatasnya penyerapan tenaga kerja lokal daerah dalam perusahaan membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan perkembangan masyarakat, lapangan pekerjaan dan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Tenaga Kerja merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan termasuk urusan pemerintah konkuren;