Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara yang ketersediaannya dijamin oleh negara melalui media cetak dan media penyiaran;
bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah merupakan sarana komunikasi massa yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta sebagai kontrol dan perekat kehidupan sosial;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral tidak komersial dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;