Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 8 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba serta dapat memberikan deviden kepada pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan penyertaan modal kepada Peseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;