Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satpol Pp dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Muara Enim

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SATPOL PP, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
15

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satpol Pp dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Muara Enim

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.15

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba in

Download Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar