PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) Secara Penuh
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 19 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendukung keberasilan Penyelenggaraan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU Daerah (PPK-BLUD) secara penuh, keuangan pada RSUD tersebut perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan berpedoman pada standar akuntansi yan berlaku untuk BLUD. Berdasarkan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), Sistem Akuntansi dan Pelaporan Untuk BLUD ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muara Enim.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Nomor
19
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) Secara Penuh
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2010
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2010/NO.19
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 19 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.