Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke da-lam modal Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, yang dipergunakan untuk pembangunan prasarana air bersih yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang No.28 Tahun 1959
- Undang-Undang No.5 Tahun 1962
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005
- Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 23 Tahun 1991
- Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Penyertaan Modal Daerah dan Modal Perusahaan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.