Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama dan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud datam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 10 bulan November tahun 2016