PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk lebih mendorong pengembangan sektor perekonomian di bidang perbankan dan untuk meningkatkan kinerja perusahaan khususnya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat guna kemanfaatan perkonomian daerah yang disesuailan dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim
Ditetapkan Tanggal
06 November 2017
Diundangkan Tanggal
06 November 2017
Berlaku Tanggal
06 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.