Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan tentang Desa mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat istiadat dan lembaga adat, dipandang perlu adanya pengaturan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat Kabupaten Muaro Jambi;
- Untuk mencapai maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Kabupaten Muaro Jambi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan;
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat;
Hak, Wewenang dan Kewajiban;
Susunan Organisasi;
Hubungan Dengan Organisasi Pemerintahan;
Pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.