Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa;
- bahwa pembentukan, penghapusan, dan atau penggabungan desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
Batas Wilayah Desa;
Mekanisme Pembentukan;
Penghapusan dan Penggabungan Desa;
Pembiayaan;
Pembagian Wilayah Desa;
Kewenangan Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.