Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa;
  2. bahwa pembentukan, penghapusan, dan atau penggabungan desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Keppres Nomor 44 Tahun 1999
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
  6. Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999
  7. Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
Batas Wilayah Desa;
Mekanisme Pembentukan;
Penghapusan dan Penggabungan Desa;
Pembiayaan;
Pembagian Wilayah Desa;
Kewenangan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

Nomor
15 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Ditetapkan Tanggal
06 September 2002

Diundangkan Tanggal
12 September 2002

Berlaku Tanggal
12 September 2002

Sumber
LD.2002/NO.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (115.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar