Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 26 Tahun 2001

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 26 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu menetapkan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 26 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999
  6. Keppres Nomor 44 Tahun 1999
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
  9. Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Nama, Objek dan Subjek Sumbangan;
Ketentuan Sumbangan;
Tata Cara Pelaksanaan dan Besarnya Sumbangan;
Wilayah Penerimaan Sumbangan;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

Nomor
26 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2001

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2001

Berlaku Tanggal
13 Maret 2001

Sumber
LD.2001/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (90.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar