Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Leges
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 Seri B Nomor 11 perlu diubah untuk pertama kalinya, karena belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memberikan kontribusi yang memadai bagi peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah;
- Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Keppres Nomor 18 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984
- Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 147 Tahun 1998
- Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 21 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kab. Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.