Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
PDAM Tirta Muaro Jambi adalah BUMD yang sahamnya milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, perlu terus ditingkatkan permodalannya, sehingga dapat mengembangkan usahanya, meraih laba untuk dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Muaro Jambi;
Penyertaan modal sesuai dengan rekapitulasi tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf g PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.