PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Sarang Burung Walet salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah dan Pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
- Untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat, maka perlu ada pengaturan tentang pajak sarang burung walet;
- Dengan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menarik pajak sarang burung walet.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
5
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Pajak Sarang Burung Walet
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2012
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2012
Berlaku Tanggal
03 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.