Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan lebih lanjut Pasal 26 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai desa, perlu mengatur tata cara pemilihan dan atau pengangkatan Perangkat Desa;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Tata Cara Pencalonan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Keppres Nomor 44 Tahun 1999
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
  6. Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999
  7. Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA, meliputi Bentuk dan Susunan Perangkat Desa;
Persyaratan Calon Perangkat Desa;
Mekanisme Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan Perangkat Desa;
Masa Jabatan Perangkat Desa;
Larangan Bagi Perangkat Desa;
Tindakan Penyidikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Ketentuan Lain-lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

Nomor
6 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Tata Cara Pencalonan Pemilihan dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
06 September 2002

Diundangkan Tanggal
12 September 2002

Berlaku Tanggal
12 September 2002

Sumber
LD.2002/NO.38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (120.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar