Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa sebagai salah satu upaya memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang Dinamis, luas, nyata dan bertanggung jawab perlu dilakukan penataan kembali Susunan Organisai Pemerintah Desa;
- Untuk menata kembali Susunan Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA, meliputi Susunan Organisasi;
Kedudukan, Tugas dan Kewajiban;
Tata Kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.