Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelestarian Adat-istiadat dan Budaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat-istiadat dan WNilai Sosial Budaya Masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka menghormati dan menjamin hak tradisional hukum adat Pemerintah Daerah perlu memperkokoh nilai adat sebagai identitas dan jati diri masyarakat adat-istiadat, guna mendukung penyelenggaraan pembangunan yang _ berbasis masyarakat;
  3. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan pengetahuan dan teknologi telah berpengaruh pada tergerusnya nilai adat-istiadat dan peranan lembaga adat di masyarakat sehingga perlu pengaturan yang komprehensif untuk melestarikan adat serta memuatkan lembaga adat dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pelestarian adat-istiadat dan budaya daerah;
  4. bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan hukum terhadap pelestarian dan pengembangan adat-istiadat, perlu pengaturan mengenai kelestarian dan pengembangan adat-istiadat;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, hurufc dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Adat-istiadat dan Budaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Pelestarian Adat-istiadat dan Budaya

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2022

Berlaku Tanggal
31 Maret 2022

Sumber
Bagian Hukum

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar