Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik sesuai amanat Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016

Peraturan daerah ini mengatur tentang Peresmian dan Pengisian Keanggotaan BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Persyaratan Calon Anggota BPD, serta Hak dan Kewajiban Anggota BPD

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna Barat

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (904.3 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar