Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengarustamaan Gender di Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender. Pengarustamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang atau kesempatan, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011.

Merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Dalam peraturan ini diantaranya diatur tentang perencanaan dimana pemerintah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Penanggungjawab pelaksanaan adalah Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Bupati. Diatur pula tentang partisipasi masyarakat dengan mengutamakan kelompok masyarakat marjinal. Pendanaan pelaksanaan program bersumber dari APBD sesuai kemampuan daerah, sedangkan program di desa bersumber dari APBDes dan ADD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengarustamaan Gender di Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
02 Maret 2016

Berlaku Tanggal
02 Maret 2016

Sumber
LD.2016/No.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (650.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar