Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa, dalam rangka melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa secara komprehensif, maka Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 11 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana tetah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Perubahan Status Desa;
3. Kewenangan Desa;
4. Badan Permusyawaratan Desa;
5. Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Desa;
6. Pemilihan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Calon Terpilih;
7. Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan Kepala Desa;
8. Peraturan Desa;
9. Perencanaan Pembangunan Desa;
10. Keuangan Desa;
11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
12. Kerja Sama Desa;
13. Adat Istiadat;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.