Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Nama Desa dan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Muna
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penamaan beberapa Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Muna tidak sesuai dengan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Desa dan Kelurahan yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiamna telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Muna Nomor 27 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kab. Muna Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Muna Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang desa dan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyesuaian nama desa dan kelurahan, nama desa dan kelurahan, pelaksanaan pemerintahan, pembiayaan, dan pembinaan dan pengawasan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.